September 17, 2009

Quick Count Dan Pilkada

Quick Count adalah salah satu bentuk partisipasi publik dalam proses demokrasi. Munculnya quick count dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung bisa menjadi barometer kebangkitan demokrasi di daerah. Pasalnya, Quick count bisa menjadi informasi alternatif yang bisa mencegah kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk kolaborasi kandidat tertentu dengan panitia pemilihan kepala daerah langsung. Pada titik ini masyarakat mendapatkan keuntungan dengan memperoleh informasi dari berbagai sumber yang berbeda. Artinya, kalau hasil penghitungan suara dari kedua sumber sama, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah terpilih akan semakin kuat.
Ada beberapa hal mengapa Quick Count layak dipercaya sebagai informasi alternatif dalam pilkada. Pertama, Quick count dilakukan dengan metoda sampling statistik yang bisa dilakukan oleh siapapun yang memiliki kualifikasi. Kedua, quick count memiliki catatan tentang perolehan suara di TPS-TPS terpilih. Data ini terbuka untuk umum, siapa pun dapat mengecek secra langsung apakah data yang yang direkam dalam komputer sama dengan data di TPS atau tidak. Ketiga, quick count juga dilengkapi dengan metode pemantauan pemilu. Tanpa pemantauan terhadap kualitas pemilu di TPS terpilih, bisa jadi quick count justru melegitimasi kecurangan. Oleh karena itu kegiatan pemantauan sangat penting untuk mengetahui apakah di TPS terpilih terjadi mobilisasi massa ilegal, intimidasi, money politics dan segala jenis kecurangan lainnya. 

 
2. Tujuan
Secara lebih khusus Quick Count ini bertujuan sebagai berikut:
1.Mengetahui hasil perolehan suara pilkada secara cepat dan akurat2.Memantau jalanya proses pilkada
3. Metodologi
3.1. Pencatatan di TPS
Quick Count ini dilakukan dengan cara mencatat hasil perolehan suara di TPS dan bukan berdasarkan hasil persepsi atau wawancara. Dengan metode pencatatan ini hasil Quick Count menjadi sangat akurat.

3.2. Keterwakilan populasi
Metodologi yang dipakai adalah multi stage random sampling atau acak berjenjang. Dengan metode ini semua kabupaten di propinsi ini akan terpilih. Dari setiap kabupaten akan dipilih beberapa kecamatan sesuai dengan proporsi jumlah penduduk. Di setiap kecamatan terpilih akan dipilih beberapa kelurahan dan desa. Setelah Kelurahan atau desa sampel terpilih maka akan dipilih sejumlah TPS secara acak.
3.3. Jumlah sampel dan margin of error
Jumlah sampel yang diambil akan berimplikasi pada tingkat kesalahan atau margin of error (MoE). Semakin kecil margin of error semakin tepat prediskis quick count. Dalam quick count ini kami merekomendasikan untuk menggunakan MoE antara +/- 2 % s/d +/- 3%. MoE ini yang bisa diterima secara moderat dalam ilmu statistik dan lazim digunakan dalam metode sampling. Untuk mencapai MoE +/-2% membutuhkan Jumlah sampel sebanyak 2500 responden. Sementara untuk mencapai MoE +/-3% membutuhkan 1250 responden.
Arti dari angka Margin off Error +/- 3% adalah bahwa kebenaran dari hasil quick count  ini adalah pada range (jarak) kurang 3% dan lebih 3% dari hasil quick count. Misalnya, perolehan suara kandidat dari hasil quick count menunjukan mendapat suara 25% pemilih, maka dukungan rielnya berkisar antara 22% sampai dengan 28%. Apabila tingkat persaingan diantara kandidat sangat ketat, sebaiknya kandidat memilih MoE yang lebih kecil sehingga risiko kesalahan prediksi bisa diminimalisir.

4. Kegiatan
4.1 Penyusunan Disain Studi dan Instrumen Penelitian
Tim peneliti akan merumuskan disain riset (termasuk metode sampling yang digunakan) dan instrumennya yaitu kuesioner untuk pemantauan kualitas proses pilkada.
4.2 Training Pemantau
Agar semua orang yang terlibat dalam studi ini memiliki persepsi yang sama dalam memahami tujuan dan materi studi, maka dilaksanakan training. Training dilakukan terhadap pemantau agar mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur.
Materi yang diberikan dalam training mencakup, latar belakang dan tujuan studi, pemahaman terhadap instrumen penelitian, metodologi, teknik pencatatan data, kiat dalam pengumpulan data dan sistem pelaporan data.

4.3 Pengumpulan Data
Pengumpulan data untuk quick count dilakukan dengan menggunakan kuesioner untuk mencatat data-data di TPS dan hasil pemantauan proses pencoblosan pilkada.  

4.4 Pelaporan Data
Metode pelaporan data dilakukan dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi modern. Pelaporan data ini dilakukan dengan cara pemantau tinggal melaporkan data-data ke pusat data.  Untuk menjaga akurasi dan validitas data, sistem pelaporan data juga dilengkapi dengan metode sekuriti data.
4.5 Pengolahan Data
Data-data hasil laporan dari pemantau langsung dientry ke dalam program komputer yang sudah diprogram secara khusus untuk pengolahan data. Data akan diolah dan ditampilkan dalam bentuk tabel persentase marginal dan cross-tabulation.
4.5 Penulisan Laporan dan Presentasi
Seluruh tim inti peneliti akan terlibat dalam penulisan laporan dan akan mempresentasikannya di depan klien.

5. Output Quick count
Output dari kegiatan ini adalah :
(1)  Dapat mengetahui secara cepat hasil perolehan suara dari masing-masing kandidat.
(2)  Dapat mengetahui berbagai bentuk kendala yang dihadapi pemilih dalam pilkada
(3)  Dapat mengetahui berbagai bentuk kecurangan yang terjadi di TPS

*Sumber : ISPP

0 komentar: